Gakkum Kehutanan Bidik Tambang Ilegal di Tolitoli, Kawasan Hutan Lindung Desa Oyom Masuk Radar Penindakan

Hukum Kriminal, Palu89 Dilihat

PALU – Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Kabupaten Tolitoli mulai mendapat perhatian serius aparat penegak hukum kehutanan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sulawesi Tengah memastikan akan turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat. Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, menjadi salah satu titik yang akan diperiksa.

Kepala Bidang Penindakan Wilayah II Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi Tengah, Iskandar, yang ditemui di kantornya, Senin (13/7/2026), membenarkan rencana tersebut. Menurut dia, tim telah menyusun agenda operasi lapangan dengan salah satu tujuan utama Desa Oyom, Mulia sari Kecamatan Lampasio.

“Kami sudah menjadwalkan turun di Kabupaten Tolitoli . Salah satu lokasi yang akan kami datangi adalah Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Mulya Sari untuk memastikan wilayah kerja kami dalam kawasan hutan aman dari aktivitas pertambangan ilegal,” kata Iskandar.

Ia menegaskan, Balai Gakkum Kehutanan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan emas ilegal yang merambah kawasan hutan lindung. Bila ditemukan aktivitas yang melanggar hukum, tindakan penertiban hingga proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ditemukan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak kawasan hutan, tentu akan kami tindak. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang mengancam kelestarian kawasan hutan,” ujarnya.

Sebelum operasi dilakukan, Balai Gakkum Kehutanan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Langkah itu dilakukan agar penindakan berjalan terpadu, menghindari tumpang tindih kewenangan, sekaligus memperkuat sinergi dalam pemberantasan kejahatan kehutanan.

Rencana turunnya tim penegakan hukum ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan di Kabupaten Buol Tolitoli semakin diperketat. Sorotan kini tertuju pada apakah masih ada aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di balik lebatnya kawasan hutan lindung, atau justru operasi ini akan membuka fakta baru mengenai kerusakan kawasan yang selama ini luput dari pengawasan. (HT/Red)

READ  Pemkot dan DPRD Palu Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *