MATA SULTENG – Kuasa Hukum PT Timber Bangun Persada, Mona T. G. Hutapea, SH, kembali menyoroti belum ditahannya tersangka dugaan penggelapan Sekar Arum alias SA oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Tolitoli.
Padahal, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan dari Polres Tolitoli ke Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Tapi apa, hingga kini tersangka SA masih bebas berkeliaran kemana-mana dan belum dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum.
Hal ini disampaikan Mona Hutapea kepada wartawan di Palu pada Kamis siang (7/5/2026).
Menurutnya, SA merupakan mantan manajer PT Timber Bangun Persada sejak 2019. Ia dilaporkan ke Polres Tolitoli pada 1 Juni 2025 atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/163/VI/2025/POLRES TOLITOLI/POLDA SULAWESI TENGAH. Dalam kasus ini, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Terkait kasus penggelapan ini, Mona selaku kuasa hukum perusahaan, sangat kecewa dengan sikap aparat penegak hukum di Tolitoli. Mulai dari proses penyidikan di kepolisian hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan, terkesan berpihak dan melindungi tersangka.
“Ini penggelapan besar. Kami minta keadilan juga. Kami harap ada penahanan terhadap tersangka atas nama keadilan,” tegasnya.
Ia menilai alasan kemanusiaan yang disebut menjadi pertimbangan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, tidak sepenuhnya dapat diterima. Karena dalam sejumlah perkara lain, tersangka yang juga memiliki anak kecil tetap dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Alasan kemanusiaan bukanlah mutlak. Kalau tersangka disebut punya anak kecil, beberapa kasus lain juga demikian, tapi tersangka ditahan. Contoh kasus artis Nikita Mirzani, dia ditahan kok. Lagipula anak tersangka SA sudah berusia dua tahun lebih,” katanya.
Bahkan, Mona meminta Pimpinan Kejaksaan memberi perhatian serius terhadap penanganan kasus yang ia laporkan. Terlebih, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, saat ini tengah berada di Palu dalam agenda kunjungan kerja.
“Pak Jaksa Agung, ST Burhanuddin, tolong pantau kinerja anak buah bapak di Tolitoli. Kami sebagai pelapor juga butuh keadilan. Kami sangat besar dirugikan tersangka. Miliaran rupiah,” ujar Mona.
Selain itu, Ia turut meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang baru dilantik, Zullikar Tanjung, untuk memberi perhatian terhadap perkara tersebut.
Perempuan berdarah batak ini mengaku, akan terus mengawal proses hukum kasus penggelapan hingga tuntas.
Ia khawatir jika tersangka tidak segera ditahan, akan muncul potensi pengaburan barang bukti, memengaruhi saksi, hingga upaya melarikan diri.
“Kami akan lawan bila ada upaya intervensi kasus ini. Perusahaan kami sudah hampir dibuat bangkrut oleh tersangka,” tandasnya




